Showing posts with label Bisnis Usaha | Jasa. Show all posts
Showing posts with label Bisnis Usaha | Jasa. Show all posts

Sunday, 17 April 2016

XGun Sticker (Photo dan Video Collection) - Pemasangan Stiker Mobil (Escudo 2.0i)

XGun Sticker melayani "Pemasangan Stiker Digital Printing". XGun Sticker hingga saat ini dapat melayani "Pemasangan Stiker Digital Printing" untuk segala jenis Mobil dan Motor untuk wilayah Barabai dan sekitarnya.

Gambar Pemasangan Sticker pada Toyota Agya
Toyota Agya



Gambar Pemasangan Stiker Digital Printing pada Toyota Agya
Toyota Camry

Video: Proses Pemasangan "Sticker Digital Printing" pada Toyota Camry




XGun Sticker Barabai Pemasangan Stiker Mobil (Escudo 2.0i)
(Video Collection)



Pemasangan Stiker Mobil pada Escudo 2.0i ini memakan waktu cukup lama (lebih dari 1 Minggu), karena jenis Mobil ini mempunyai cukup banyak lekukan, sehingga proses pengerjaannya pun relatif lama juga.

Video Link: Youtube - "XGun Sticker (Photo dan Video Collection) - Pemasangan Stiker Mobil (Escudo 2.0i)".

Tuesday, 5 April 2016

X-Gun Sticker Barabai - Toyota Camry (Video Collection 1)

X-Gun Sticker melayani "Pemasangan Stiker Digital Printing" untuk segala Jenis Mobil dan Motor. X-Gun Sticker hingga saat ini dapat melayani "Pemasangan Stiker Digital Printing" untuk Segala Jenis Mobil dan Motor untuk wilayah Barabai dan sekitarnya. Sekedar Informasi saja.. Usaha ini (Jasa Pasang Sticker Mobil/ Motr - Red) didirikan oleh pemilik yaitu: Sdr. Gunawan pada sekitar tahun 2007-2008 hingga sekarang dengan nama X-Gun Sticker. Boleh dibilang X-Gun Sticker ini adalah salah satu yang paling awal mendirikan usaha di bidang "Pemasangan Stiker Digital Printing" ini untuk wilayah Barabai dan sekitarnya, lihat informasi pada halaman terdahulu di: "X-GUN Sticker - Pasang Sticker Wilayah Barabai dan Sekitarnya".

Gambar dan Keterangan Pemasangan Sticker Mobil X-Gun Sticker Barabai
Pemasangan Sticker pada Mobil "TOYOTA-AGYA"

X-Gun Sticker Barabai - Toyota Camry (Video Collection 1)

Berikut ini merupakan sebuah Gambaran berupa Video ketika Proses Pengerjaan/ Pemasangan Sticker pada Mobil "TOYOTA - CAMRY", dan sudah selesai dikerjakan beberapa waktu yang lalu.



X-Gun Sticker Barabai - Toyota Camry (Video Collection - Selesai)



Beberapa Video mungkin akan muat pada halaman ini kedepannya, yang mungkin dapat memberikan gambaran terkait "Pemasangan Stiker pada Mobil dan Motor" ini.

Halaman selanjutnya: "XGun Sticker Barabai (Photo dan Video Collection) - Pemasangan Stiker Mobil (Escudo 2.0i)".

Thursday, 11 February 2016

Struktur Organisasi dan Keanggotaan Koperasi

Sebuah Badan Usaha memerlukan Struktur Organisasi, begitu pula dengan Koperasi, struktur organisasi pada Koperasi umumnya terdiri dari:


PENGURUS
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekreataris I
  • Sekretaris II
  • Bendahara

BADAN ANGGOTA
  •  Ketua
  • Anggota
  • Anggota

MANAJER
  •  Nama:
    • Unit Kelistrikan
    • Pencatat Meteran

KABAG KEUANGAN
  • Bagian Akutansi
    • Unit Waserba (Warung Serba Ada)
  • Bagian Umum
  • Bagian Kasir
    • Unit RMU
    • Unit Perdagangan Umum
Pengembangan Anggota dan Struktur Organisasi Koperasi

Perkembangan Anggota


Sebagaimana "Tujuan Berdirinya Koperasi" adalah untuk Kesejahteraan Anggotanya, maka Perkembangan Anggota dapat dihitung sebagaimana berikut:

Jumlah Anggota awal = (contoh 2015-2016) 700 orang
Jumlah Anggota masuk (tambahan) = 300 orang
Jumlah Anggota keluar = 20 orang
berarti: 700 + 300 = 1.000 orang - 20 orang (keluar) = tersisa 980 orang.

Jadi jumlah Anggota keseluruhan sudah tercatat sebagaimana di atas, dikurangi dengan jumlah Anggota yang Keluar. Anggota yang keluar dari Koperasi ini, dapat disebabkan antara lain:
  • Meninggal Dunia
  • Mengajukan Permintaan berhenti atau bisa juga diberhentikan karena tidak Mentaati segala Ketentuan yang telah diberlakukan dan disepakati bersama.
  • Berpindah Tempat/Domisili.

Permodalan


Modal Koperasi didapatkan dari:
  • Modal Sendiri antara lain:
    • Simpanan Pokok - Modal didapatkan dari semua Anggota, dalam arti: setiap Anggota Koperasi diwajibkan untuk Membayar sejumlah Uang pada saat Mendaftarkan diri. Jadi modal ini yang menjadi Modal Pokok sebuah Koperasi.
    • Simpanan Wajib - Simpanan Wajib diperoleh dari Anggota Koperasi, sedangkan pembayarannya pada waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, misalnya: tiap bulan sama dengan Simpanan Pokok. Simpanan Wajib ini tidak boleh diambil selama yang bersangkutan masih menjadi Anggota Koperasi.
  • Dana Cadangan - Pada setiap akhir tahun Pembukuan, maka akan terdapat "Sisa Hasil Usaha (SHU)", yaitu: hasil usaha koperasi setelah dikurangi Penyusutan dan Biaya sebagian dari SHU dapat disisihkan untuk Menambah modal Koperasi, sedangkan selebihnya dapat dibagi sebagaimana berikut:
    • Untuk Cadangan Koperasi
    • Untuk para Anggota sebanding dengan Jasa yang dilakukan masing masing Anggota.
    • Untuk Dana Pengurus, Pendidikan Koperasi, Pembangunan daerah Kerja dan lain sebagainya.
  • Modal Pinjaman dari BUMN - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dapat menjadi salah satu yang membantu Permodalan pada Koperasi.
Jenis Usaha yang dapat dilakukan sebuah Koperasi sangat beragam, diantaranya adalah: Pengadaan Pangan, Penjualan Alat/Kebutuhan Keluarga (Warung Serba Ada/Waserda), Peralatan Listrik dan lain sebagainya, sehingga Koperasi dapat bermanfaat sekali untuk memenuhi kebutuhan sehari hari bagi para Anggotanya.

Wednesday, 10 February 2016

Pengertian dan Tujuan didirikannya Koperasi

Tujuan Koperasi

  1. Meningkatkan peran serta Masyarakat dalam Pembangunan.
  2. Mendorong Perluasan kesempatan kerja dan Meningkatkan serta Pemerataan kesempatan Berusaha.
  3. Meningkatkan Produktifitas Masyarakat Pedesaan
  4. Memperluas Kesempatan Kerja
  5. Meningkatkan Taraf hidup dan Kesejahteraan masyarakat
  6. Bertujuan untuk Kemajuan dan Kemakmuran Bersama
  7. Memelihara dan Mengembangkan Usaha dengan memperbaiki Mutu Pengetahuan dan Keterampilan.
  8. Memupuk dan Memelihara silaturahmi dan saling tolong menolong antar sesama Anggota serta Sosialisasi antar Lingkungan Masyarakat.
  9. Mewujudkan Masyarakat yang Maju, Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar (UUD) 1945.
Membangun Usaha dan Tujuan Koperasi

    Peranan Koperasi

    1. Membangun dan Mengembangkan Potensi serta Kemampuan Ekonomi pada Khususnya dan Masyarakat pada Umumnya.
    2. Berperan aktif dalam upaya memperbaiki Kualitas Hidup masyarakat.
    3. Memperkokoh Perekonomian Rakyat sebagai Modal Dasar Kekuatan dan Ketahanan Perekonomian Nasional.
    4. Bentuk Usaha Bersama berdasarkan azas Kekeluargaan dan Demokrasi Ekonomi.
    5. Alat Perjuangan Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat.
    6. Koperasi merupakan salah satu Urat Nadi bagi Perekonomian Bangsa

    Prinsip Koperasi

    Berdasarkan UUD No. 25/Bab. III/Pasal. 3/Tahun 1992, dijelaskan bahwa: Koperasi melaksanakan Prinsip sebagai berikut:
    1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka - Sikap Sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna, bahwa: Seseorang dapat mengundurkan diri dari Keanggotaan Koperasi sesuai dengan syarat syarat yang ditentukan dalam anggota dasar koperasi, sedangkan sifat Terbuka memiliki arti, bahwa: dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau perbedaan dalam bentuk apapun.
    2. Pengelolaan dilakukan dalam bentuk Demokratis - Prinsip ekonomi menunjukan bahwa: Pengelolaan Koperasi dilakukan atas Kehendak dan Keputusan para anggota. Para Anggota itulah yang Memegang dan Melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
    3. Pembagian sisa Hasil Usaha masing masing Anggota - Pembagian Hasil atau sisa Hasil Usaha dilakukan secara Adil, sebanding dengan Jasa usaha masing masing anggota, dilakukan tidak semata mata kepada Anggota berdasarkan Modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, melainkan juga berdasarkan kepentingan Jasa usaha terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai Kekeluargaan dan Keadilan.
    4. Pemberian Balas Jasa yang terbatas terhadap Modal - Modal dalam koperasi pada dasarnya di pergunakan bukan sekedar mencari untuk mencari Keuntungan saja, oleh karena itu, Jasa terhadap Modal yang diberikan kepada anggota terbatas dan tidak semata-mata didasarkan atas besarnya Modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan dengan Terbatas adalah Wajar, dalam arti "tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar".
    5. Kemandirian - Kemandirian mengandung arti: Dapat berdiri sendiri tanpa bergantung kepada pilihan lainnya, yang dilandasi Kepercayaan pada pertimbangan Keputusan, Kemampuan dan Usaha sendiri. Dalam Kemandirian mengandung arti: "Kebebasan yang bertanggung jawab" atau dapat mempertanggung jawabkan perbuatan sendiri dan kehendak mengelola usaha sendiri.
    Disamping kelima hal tersebut (Prinsip Koperasi) diatas, untuk mengembangkan dirinya, Koperasi juga melaksanakan 2 Prinsip lain, yaitu:
    1. Pendidikan Koperasi dan
    2. Kerjasama antar Koperasi
    Penyelenggaraan Pendidikan perkoperasian dan Kerjasama antar Koperasi merupakan Prinsip penting dari sebuah Koperasi dalam meningkatkan Kemampuan dan Wawasan anggotanya, serta memperkuat rasa solidaritas antar sesama anggotanya. Kerjasama antar Koperasi dapat dilakukan pada tingkat Lokal (regional), Nasional dan bahkan Internasional.

    Halaman selanjutnya: "Struktur Organisasi dan Keanggotaan Koperasi".

    Disarikan dari buku/paper: Pelajaran "Ilmu Pengetahuan Sosial".