Wednesday 10 February 2016

Pengertian dan Tujuan didirikannya Koperasi

Tujuan Koperasi

  1. Meningkatkan peran serta Masyarakat dalam Pembangunan.
  2. Mendorong Perluasan kesempatan kerja dan Meningkatkan serta Pemerataan kesempatan Berusaha.
  3. Meningkatkan Produktifitas Masyarakat Pedesaan
  4. Memperluas Kesempatan Kerja
  5. Meningkatkan Taraf hidup dan Kesejahteraan masyarakat
  6. Bertujuan untuk Kemajuan dan Kemakmuran Bersama
  7. Memelihara dan Mengembangkan Usaha dengan memperbaiki Mutu Pengetahuan dan Keterampilan.
  8. Memupuk dan Memelihara silaturahmi dan saling tolong menolong antar sesama Anggota serta Sosialisasi antar Lingkungan Masyarakat.
  9. Mewujudkan Masyarakat yang Maju, Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar (UUD) 1945.
Membangun Usaha dan Tujuan Koperasi

    Peranan Koperasi

    1. Membangun dan Mengembangkan Potensi serta Kemampuan Ekonomi pada Khususnya dan Masyarakat pada Umumnya.
    2. Berperan aktif dalam upaya memperbaiki Kualitas Hidup masyarakat.
    3. Memperkokoh Perekonomian Rakyat sebagai Modal Dasar Kekuatan dan Ketahanan Perekonomian Nasional.
    4. Bentuk Usaha Bersama berdasarkan azas Kekeluargaan dan Demokrasi Ekonomi.
    5. Alat Perjuangan Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat.
    6. Koperasi merupakan salah satu Urat Nadi bagi Perekonomian Bangsa

    Prinsip Koperasi

    Berdasarkan UUD No. 25/Bab. III/Pasal. 3/Tahun 1992, dijelaskan bahwa: Koperasi melaksanakan Prinsip sebagai berikut:
    1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka - Sikap Sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna, bahwa: Seseorang dapat mengundurkan diri dari Keanggotaan Koperasi sesuai dengan syarat syarat yang ditentukan dalam anggota dasar koperasi, sedangkan sifat Terbuka memiliki arti, bahwa: dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau perbedaan dalam bentuk apapun.
    2. Pengelolaan dilakukan dalam bentuk Demokratis - Prinsip ekonomi menunjukan bahwa: Pengelolaan Koperasi dilakukan atas Kehendak dan Keputusan para anggota. Para Anggota itulah yang Memegang dan Melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
    3. Pembagian sisa Hasil Usaha masing masing Anggota - Pembagian Hasil atau sisa Hasil Usaha dilakukan secara Adil, sebanding dengan Jasa usaha masing masing anggota, dilakukan tidak semata mata kepada Anggota berdasarkan Modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, melainkan juga berdasarkan kepentingan Jasa usaha terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai Kekeluargaan dan Keadilan.
    4. Pemberian Balas Jasa yang terbatas terhadap Modal - Modal dalam koperasi pada dasarnya di pergunakan bukan sekedar mencari untuk mencari Keuntungan saja, oleh karena itu, Jasa terhadap Modal yang diberikan kepada anggota terbatas dan tidak semata-mata didasarkan atas besarnya Modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan dengan Terbatas adalah Wajar, dalam arti "tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar".
    5. Kemandirian - Kemandirian mengandung arti: Dapat berdiri sendiri tanpa bergantung kepada pilihan lainnya, yang dilandasi Kepercayaan pada pertimbangan Keputusan, Kemampuan dan Usaha sendiri. Dalam Kemandirian mengandung arti: "Kebebasan yang bertanggung jawab" atau dapat mempertanggung jawabkan perbuatan sendiri dan kehendak mengelola usaha sendiri.
    Disamping kelima hal tersebut (Prinsip Koperasi) diatas, untuk mengembangkan dirinya, Koperasi juga melaksanakan 2 Prinsip lain, yaitu:
    1. Pendidikan Koperasi dan
    2. Kerjasama antar Koperasi
    Penyelenggaraan Pendidikan perkoperasian dan Kerjasama antar Koperasi merupakan Prinsip penting dari sebuah Koperasi dalam meningkatkan Kemampuan dan Wawasan anggotanya, serta memperkuat rasa solidaritas antar sesama anggotanya. Kerjasama antar Koperasi dapat dilakukan pada tingkat Lokal (regional), Nasional dan bahkan Internasional.

    Halaman selanjutnya: "Struktur Organisasi dan Keanggotaan Koperasi".

    Disarikan dari buku/paper: Pelajaran "Ilmu Pengetahuan Sosial".

        No comments:

        Post a Comment