Thursday 11 February 2016

Struktur Organisasi dan Keanggotaan Koperasi

Sebuah Badan Usaha memerlukan Struktur Organisasi, begitu pula dengan Koperasi, struktur organisasi pada Koperasi umumnya terdiri dari:


PENGURUS
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekreataris I
  • Sekretaris II
  • Bendahara

BADAN ANGGOTA
  •  Ketua
  • Anggota
  • Anggota

MANAJER
  •  Nama:
    • Unit Kelistrikan
    • Pencatat Meteran

KABAG KEUANGAN
  • Bagian Akutansi
    • Unit Waserba (Warung Serba Ada)
  • Bagian Umum
  • Bagian Kasir
    • Unit RMU
    • Unit Perdagangan Umum
Pengembangan Anggota dan Struktur Organisasi Koperasi

Perkembangan Anggota


Sebagaimana "Tujuan Berdirinya Koperasi" adalah untuk Kesejahteraan Anggotanya, maka Perkembangan Anggota dapat dihitung sebagaimana berikut:

Jumlah Anggota awal = (contoh 2015-2016) 700 orang
Jumlah Anggota masuk (tambahan) = 300 orang
Jumlah Anggota keluar = 20 orang
berarti: 700 + 300 = 1.000 orang - 20 orang (keluar) = tersisa 980 orang.

Jadi jumlah Anggota keseluruhan sudah tercatat sebagaimana di atas, dikurangi dengan jumlah Anggota yang Keluar. Anggota yang keluar dari Koperasi ini, dapat disebabkan antara lain:
  • Meninggal Dunia
  • Mengajukan Permintaan berhenti atau bisa juga diberhentikan karena tidak Mentaati segala Ketentuan yang telah diberlakukan dan disepakati bersama.
  • Berpindah Tempat/Domisili.

Permodalan


Modal Koperasi didapatkan dari:
  • Modal Sendiri antara lain:
    • Simpanan Pokok - Modal didapatkan dari semua Anggota, dalam arti: setiap Anggota Koperasi diwajibkan untuk Membayar sejumlah Uang pada saat Mendaftarkan diri. Jadi modal ini yang menjadi Modal Pokok sebuah Koperasi.
    • Simpanan Wajib - Simpanan Wajib diperoleh dari Anggota Koperasi, sedangkan pembayarannya pada waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, misalnya: tiap bulan sama dengan Simpanan Pokok. Simpanan Wajib ini tidak boleh diambil selama yang bersangkutan masih menjadi Anggota Koperasi.
  • Dana Cadangan - Pada setiap akhir tahun Pembukuan, maka akan terdapat "Sisa Hasil Usaha (SHU)", yaitu: hasil usaha koperasi setelah dikurangi Penyusutan dan Biaya sebagian dari SHU dapat disisihkan untuk Menambah modal Koperasi, sedangkan selebihnya dapat dibagi sebagaimana berikut:
    • Untuk Cadangan Koperasi
    • Untuk para Anggota sebanding dengan Jasa yang dilakukan masing masing Anggota.
    • Untuk Dana Pengurus, Pendidikan Koperasi, Pembangunan daerah Kerja dan lain sebagainya.
  • Modal Pinjaman dari BUMN - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dapat menjadi salah satu yang membantu Permodalan pada Koperasi.
Jenis Usaha yang dapat dilakukan sebuah Koperasi sangat beragam, diantaranya adalah: Pengadaan Pangan, Penjualan Alat/Kebutuhan Keluarga (Warung Serba Ada/Waserda), Peralatan Listrik dan lain sebagainya, sehingga Koperasi dapat bermanfaat sekali untuk memenuhi kebutuhan sehari hari bagi para Anggotanya.

No comments:

Post a Comment